Lanjutnya, agar mantan Kades Banuada, dikukuhkan, semua persyaratan yang dibutuhkan saat ini kami serahkan. Semua komponen masyarakat desa ikut bertandatangan.
“BPD Banuada yang kemaren menolak hanya satu orang saja yang tidak bertandatangan. Yang lain ikut bertandatangan, jadi tidak ada alasan pihak Dinas PMD Mamuju menolak untuk mengukuhkan Paipinan Tikirik,” jelasnya.
Pihak warga Desa Banuada saat ini sudah tidak mau lagi dipimpin oleh Pj Kades. Selama 2 tahun Desa Banuada di pimpin Pj tidak ada pembangunan di Desa Banuada.
“Selama Pj yang pimpin Desa Banuada, desa kami minim pembangunan. Oleh karena itu kami sangat berharap agar Paipinan Tikirik secepatnya dikukuhkan kembali menjadi Kades,” ujarnya.
Rahim, Fungsional Ahli muda Dinas PMD Mamuju, mengatakan, tidak dikukuhkannya Paipinan Tikirik, dalam pengukuhan yang dikangsungkan, Senin (22/9/2025) karena ada surat penolakan warga yang masuk di Dinas PMD Mamuju.
“Saat ini pihak Dinas PMD Mamuju sudah menerima pernyataan warga Desa Banuada. Berkas ini akan kami serahkan ke pimpinan. Semuanya tergantung dari pimpinan,” ujar Rahim, pada wartawan.


















