Enrekang, Jurnaltivi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang parlemen setempat, Rabu (24/9/2025).
Secara aklamasi, ketujuh fraksi di DPRD Enrekang menyetujui Ranperda tersebut. Fraksi-fraksi tersebut adalah NasDem, PAN, Golkar, PKB, PKS, Nurani, dan Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang (PPB). Meskipun Fraksi Golkar dan Nurani tidak hadir menyampaikan pandangan akhir, keduanya tetap memberikan persetujuan, “sebut ketua DPRD dalam memimpin rapat dikutip kemarin, Rabu (24/9).
Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang, yang merupakan gabungan dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikan sejumlah catatan kritis meski menyetujui APBD Perubahan.
Juru Bicara Fraksi PPB, Runjaya, menekankan bahwa APBD perubahan harus disusun secara realistis sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan fraksinya di lapangan terkait penyerapan anggaran.