Peristiwa

PT.SLI Balaraja Bantah Adanya Pencemaran Yang Viral di Medsos

963
×

PT.SLI Balaraja Bantah Adanya Pencemaran Yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Jurnaltivi.com-Dengan beredarnya video di media sosial (Medsos) dan laporan masyarakat ke pihak terkait,terkait tudingan keberadaan PT.SLI (Sukses Logam Indonesia) di wilayah Ds.Sentul Kecamatan Balaraja, Tangerang, yang bergerak pemanfaatan debu EAF mengakibatkan polusi udara dan kebisingan serta limbah B3, itu berita hoax.

Berdasarkan pernyataan resmi yang di sampaikan, Farid, Direktur Operasional (Dirops) PT.SLI mengatakan, PT SLI memproduksi zinc oxide , memproduksi dengan proses secara tertutup , jadi perlu di ketahui Debu EAF sudah termasuk non B3 dan soal izin produksi kita bukan produksi B3 karena izin nya pun KLHK dari pusat.

“Kami sudah ada izin baik LSO nya, izin pertek nya artinya udah sesuai ijin yg ada,” paparnya Jum’at (10/10/2025).

Keberadaan pabrik PT SLI terletak di zona industri, banyak perusahaan yang memiliki cerobong, kenapa hanya pabrik PT SLI yang menjadi sorotan yang dituding melakukan pencemaran.

“Dari mana mereka berani menilai 1000% yakin baunya dari perusahaan kami,”tegas nya.

Untuk mengetahui persoalan yang terjadi di pabrik ini, bisa ditanya juga dengan yang berkerja disni dari warga Kp.Cengkok dari warga RT. O1 hingga RT.05

“Saya berharap seluruh masyarakat agar pandangan nya lebih terbuka lagi untuk melihat kebenarannya,” ujarnya.

Setiap kegiatan perusahan ini selalu melaporkan ke pihak kementerian. Kalau ini gudang di jadikan produksi. Sebelumnya, bangunan ini adalah produksi kramik PT.Citra Cipta Sukses Lestari, izin produksi di urus di pusat.

Belum lama iniperusahaan ini sudah di kunjungi oleh pihak Pemerintah Kecamatan, Satpol-PP Kebupaten Tangerang, DLHK, melakukan pengecekan secara langsung, Senin 22 September pukul 15: 04. Segala bentuk kegiatan perusahaan terus melaporkan ke pemerintah pusat.

“Intinya kita sebagai perusahaan minta keadilan juga, jadi jangan kita terus-terusan di pojokan, kasihan masyarakat yang menjadi karyawan sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, kalau dulu oke kita merasa ada kekurangan, tetapi kami dari pihak perusahaan terus menerus memperbaiki,” tuturnya.

Pihak perusahaan akan taat dan menghormati seluruh proses dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik pusat atau daerah, khususnya Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Tindakan menyebarkan berita bohong/hoax tentu tindakan yang melanggar hukum dan kami percaya Aparat Penegak Hukum akan bertindak dengan profesional dalam penegakan hukum demi menjaga iklim investasi menjadi kondusif di daerah Balaraja, Intinya kita meminta keadilan atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.

(M1_red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *