Berita

Kembali Teror Penagihan Berantai, Nasabah Keluhkan Datanya Disebar, Keluarga Diteror

759
×

Kembali Teror Penagihan Berantai, Nasabah Keluhkan Datanya Disebar, Keluarga Diteror

Sebarkan artikel ini

1. Kasus Irzen Octa, Citibank (2011), dimana nasabah Citibank meninggal dunia setelah diintimidasi kolektor pihak ketiga. Tiga kolektor dipidana, Citibank dijatuhi sanksi berat dan dilarang memakai jasa kolektor selama dua tahun.

2. Kasus Debt Collector Surabaya (2015), dimana kolektor terbukti melakukan penganiayaan saat menagih utang motor, dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

3. Kasus Digital Collection Pinjol (2024), satgas OJK memblokir 498 entitas ilegal, termasuk ratusan nomor kolektor yang menebar ancaman dan menyebar data pribadi nasabah melalui media sosial.

Sebelumnya, dalam rilis resmiya, OJK menegaskan, akan menutup, mencabut izin, dan menyeret ke jalur hukum bagi lembaga keuangan maupun mitra yang melakukan teror penagihan.

Selain itu Polri juga membuka kanal laporan Cyber Crime bagi masyarakat yang menjadi korban penyebaran data pribadi atau ancaman digital oleh penagih utang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *