BeritaHukumNasionalSorotan

Geram dengan Izin Tambang Emas, PERKARA Desak Pemda Enrekang dan ESDM Cabut Izin

1749
×

Geram dengan Izin Tambang Emas, PERKARA Desak Pemda Enrekang dan ESDM Cabut Izin

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Rencana pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, memicu penolakan keras dari masyarakat. Gelombang penolakan muncul saat pihak investor melakukan sosialisasi ke warga dengan mengklaim telah memiliki izin resmi, namun dinilai mengabaikan dampak kerusakan lingkungan yang permanen.

Merespon hal ini, Ketua Dewan Pengurus Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA), Misbah Juang, menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses perizinan.

“Jika CV Hadaf Karya Mandiri sudah mengklaim memiliki izin penambangan emas di dua kecamatan, yakni Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana, berarti mereka mengabaikan konsultasi publik AMDAL yang merupakan salah satu persyaratan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP),” ujar Misbah kepada awak media, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, aktivitas pertambangan emas sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *