Enrekang, Jurnaltivi.com – Rencana pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, memicu penolakan keras dari masyarakat. Gelombang penolakan muncul saat pihak investor melakukan sosialisasi ke warga dengan mengklaim telah memiliki izin resmi, namun dinilai mengabaikan dampak kerusakan lingkungan yang permanen.
Merespon hal ini, Ketua Dewan Pengurus Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA), Misbah Juang, menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses perizinan.
“Jika CV Hadaf Karya Mandiri sudah mengklaim memiliki izin penambangan emas di dua kecamatan, yakni Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana, berarti mereka mengabaikan konsultasi publik AMDAL yang merupakan salah satu persyaratan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP),” ujar Misbah kepada awak media, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, aktivitas pertambangan emas sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
“Kami secara kelembagaan tentu mendukung penolakan warga yang terkena dampak karena berpotensi menimbulkan ancaman terhadap sumber air, lahan pertanian. Pencemaran merkuri dan sianida dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Tudingan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup
Misbah menegaskan bahwa proyek tambang emas tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum. Ia merinci sejumlah aturan yang diduga dilanggar:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22: Yang mewajibkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum penerbitan izin.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38: Yang melarang aktivitas tambang terbuka di kawasan hutan lindung.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018: Yang menetapkan wilayah cekungan air tanah lindung sebagai area terlarang untuk penambangan.
“Kami menilai bahwa jika izin tambang emas sudah ada sesuai klaim investor, maka hal tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat,” tegas aktivis muda Enrekang ini.
Melalui pernyataan sikap resminya, PERKARA menyampaikan beberapa poin tuntutan:
1. Menolak seluruh bentuk eksplorasi dan eksploitasi tambang emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
2. Mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM untuk menolak seluruh izin pertambangan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan lingkungan.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pemuda, dan mahasiswa untuk bersatu dalam gerakan menolak tambang emas di Bumi Massenrempulu.
PERKARA berjanji akan terus berdiri di garda terdepan bersama rakyat. “Kami tidak akan diam. Bumi Massenrempulu harus diselamatkan dari keserakahan. Tidak ada pembangunan yang sepadan dengan hancurnya air, tanah, dan kehidupan rakyat,” pungkas Misbah Juang. (Tim/JTV)














