Berita

Tangki BBM Ilegal Misterius Di Tahan Polres Parepare, Nama ‘Akram’ Menyebut Dirinya Keluarga Wakapolda Sulteng, Jadi Sorotan

1117
×

Tangki BBM Ilegal Misterius Di Tahan Polres Parepare, Nama ‘Akram’ Menyebut Dirinya Keluarga Wakapolda Sulteng, Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pengangkutan dianggap ilegal dan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Jadi berdasarkan undang-undang tersebut, setiap kendaraan pengangkut BBM harus dapat membuktikan asal dan tujuan distribusinya. Kalau tidak ada dokumen sah, itu pelanggaran berat, bukan administratif semata,” ujarnya.

Menurut Ketum Perjosi menuturkan, dari penelusuran di lapangan memperlihatkan bahwa modus semacam ini bukan hal baru di Sulawesi Selatan. Kendaraan tangki tanpa logo resmi kerap ditemukan mengangkut BBM dalam jumlah besar di malam hari, memanfaatkan jalur pesisir dari Pinrang, Parepare, hingga Bulukumba.

Wartawan senior dibidang criminal ini, menyebut bahwa lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya “perlindungan tidak resmi” membuat praktik ini terus berulang.

“Ini pola lama dengan wajah baru. Biasanya melibatkan oknum transportir, pembeli industri, dan kadang orang dalam instansi yang memberi jalan aman.” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *