Mamuju, Jurnaltivi.com-Kasus penyelundupan 200 karung pupuk subsidi yang di amankan kan oleh Krimsus Polda Sulbar, saat ini sudah menetapkan 1 orang tersangka, belum ditahan.
“Dari hasil gelar perkara kami sudah menetapkan 1 orang tersangka. Identitas tersangka untuk saat ini belum bisa diungkapkan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” ungkap Kasubdit Indaksi Ditktimsus Polda Sulbar, Kompol Ivan Wahyudi, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Ivan Wahyudi, menambahkan, saat ini pihak penyidik sedang berupaya memanggil tersangka untuk diproses lebih lanjut.
“Kami tidak mau mengumumkan nama tersangka karena tidak mau mengkriminalisasi. Kalau nama tersangka diumumkan nanti dikira ada yang mau di kriminalisasi,” jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 6 ayat 7 undang undang darurat tahun 1957.
“Ancaman hukuman sekitar 2 tahun lebih, tersangka todak wajib untuk di tahan,” tuturnya.
Kasus penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 200 Sak yang diangkut dengan mobil truk hino yang berhasil digagalkan oleh Dit Lantas Polda Sulbar di Jalan Trans Sulawesi di Posko PJR Polda Sulbar, kasusnya saat ini sudah diserahkan penanganannya kepihak Ditkrimsus Polda Sulbar, penyidik kini sudah periksa 6 orang saksi.

















