“Harus dirubah stigma bahwa cantik itu harus putih, mau hitam, coklat, atau kuning yang penting kulit kita sehat, literasi ini yang harus disampaikan kepada masyarakat” lanjutnya
Dalam upaya deteksi dini peredaran Obat dan Makanan ilegal (tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya dan bahan kimia obat) secara daring, BBPOM Mataram rutin melakukan Patroli Siber (Cyber Patrol). Sampai dengan September 2025 telah dilakukan usulan takedown terhadap 550 link di wilayah kerja BBPOM Mataram, di mana > 70% link tersebut menjual kosmetik yang tidak sesuai ketentuan
“Untuk memutus mata rantai supply and demand produk Obat dan Makanan ilegal, sampai dengan September 2025 kami telah melakukan edukasi terhadap 8.968 orang orang” ujar Yosef
“Badan POM menerapkan prinsip ultimum remedium, namun jika terus berulang kali melakukan pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, kami akan tindak tegas, pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” tegas Yosef


















