Aktivitas tersebut, kata Yusran, telah menimbulkan dampak ekologis yang luas, mulai dari kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), sedimentasi sungai, hingga penurunan kualitas air tanah di kawasan permukiman.
“Di Mamminasata, misalnya, endapan lumpur dari tambang galian C sudah memperparah banjir tahunan. Sedimentasi sungai dan hilangnya vegetasi alami menjadi pemicu utama,” kata Yusran.
Yusran juga menyinggung bahwa kebijakan percepatan hilirisasi mineral sering kali justru membuka celah baru bagi praktik tambang tanpa izin. Banyak aktivitas penambangan kecil meniru pola industri besar tanpa standar lingkungan yang memadai.
“Ketika narasi hilirisasi hanya difokuskan pada investasi dan produksi, masyarakat lokal tertinggal dalam hal pengetahuan dan perlindungan. Akhirnya, mereka memilih jalan cepat: menambang tanpa izin untuk bertahan hidup,”ungkapnya.
FKH mendorong pemerintah daerah agar melibatkan masyarakat sipil dalam proses audit izin tambang dan pengawasan lingkungan. Transparansi data izin, kata Yusran, menjadi kunci agar publik dapat ikut mengawasi pergerakan tambang ilegal.
