Seorang pendamping desa yang enggan disebutkan namanya menilai persoalan ini lebih tepat disebut mangkrak, bukan fiktif.
“Bahasa fiktif itu kalau sama sekali tidak terlaksana. Mungkin ini disebut mangkrak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pagu anggaran berlaku satu tahun anggaran. Apabila tidak tuntas dalam periode tersebut, maka desa berisiko dianggap tidak membutuhkan anggaran serupa dan bisa terjadi pengurangan di tahun berikutnya.
Pendamping desa itu juga menjelaskan bahwa TPK awalnya direncanakan bertransformasi menjadi BUMDes enam bulan setelah program berjalan, namun hingga kini belum terlaksana. “Hanya sampai sekarang belum tahu. Coba konfirmasi ke Pemdes,” katanya.
Ia menekankan perlunya perbaikan tata kelola ke depan. “Dibutuhkan transparansi. Bagaimana setiap kegiatan mesti dimusyawarahkan,” ucapnya.
Ketua BPD Andi Haeruddin menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Ia mengaku telah berulang kali melaporkan ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), namun belum ada tindakan.

















