“Yang menarik adalah penerapan kerja sosial kini semakin diformalkan. Dalam kasus-kasus kejahatan tertentu, jaksa dan hakim dapat memberikan hukuman sosial,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung, termasuk menyediakan tempat bagi para pelaku yang dijatuhi pidana kerja sosial untuk bekerja di instansi pemerintahan maupun perusahaan daerah.
“Jika pemerintah diminta membantu, misalnya menerima mereka sebagai cleaning service, tentu kita siap dengan catatan mereka sudah diberikan pelatihan,” lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bagian dari persiapan memasuki era KUHP baru, di mana pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan alternatif.
“Telah berlangsung MoU dengan gubernur dan dilanjutkan dengan kejari bersama bupati se-Sulbar dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari. Salah satu jenis hukuman di dalamnya adalah pidana kerja sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat dikenakan pidana kerja sosial. Aturan ini hanya berlaku bagi tindak pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun atau kategori pidana ringan.

















