Mamuju, Jurnaltivi.com-Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa, HG, LT, kembalikan kerugian negera sebesar 3 Milyar Rupiah. Pengembalian uang kerugian negara tersebut diterima oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sulbar.
“Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa, sebesar 5 Milyar Rupiah, yang saat ini sudah dikembalikan sebesar 3 Milyar Rupiah. Kerugian negara yang tersisa mencapai 2 Milyar Rupiah,” ungkap Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam pers rilis akhir tahun, Selasa (9/12/2025) .
Sukarman Sumarinton, menambahkan, pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan salah satu keberhasilan dari Kejati Sulbar untuk tahun 2025 ini.
“Untuk tahun ini Pidsus Kejati Sulbar sudah menangani 7 kasus korupsi di antaranya kasus korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa. Kasus korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqvi (Persiroda) dari Pemprov Sulbar,” jelas Sukarman Sumarinton.
Selain itu, dugaan korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Topengan pada Bank BRI Unit Campalagian Cabang Polewali Mandar, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2023. Kasus sudah inkra dengan terpidana KM.
