Barang bukti destructive fishing yang diamankan tergolong besar, mulai dari 11 karung pupuk 25 kilogram, 89 jerigen bahan peledak siap ledak, 64 botol bom ikan, 369 detonator, 74 potong sumbu, kompresor, selang, kaki katak, dakor, hingga bahan campuran peledak lainnya.
Para pelaku bom ikan dan penjualan satwa penyu
“Para pelaku di kenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,”ucap Djuhandhani
Selain destructive fishing, Ditpolairud juga menangani satu kasus besar satwa dilindungi melalui LP Nomor A/84/11/2025.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penangkapan penyu di Kepulauan Tanakeke.
Selain Tersangka juga di sita barang bukti berupa 11 karung potongan tubuh penyu diamankan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Jika melihat dari jumlah 11 karung tersebut, diperkirakan jumlah penyu yang dipotong mencapai kurang lebih 150 ekor.
Barang bukti yang disita terdiri dari sekitar 571 kg daging dan bagian tubuh Penyu Hijau (Chelonia mydas).



















