Berita

18 Pelaku Bom Ikan Dan Penjualan Penyu Di Perairan Di Gagalkan Polairud Sulsel

522
×

18 Pelaku Bom Ikan Dan Penjualan Penyu Di Perairan Di Gagalkan Polairud Sulsel

Sebarkan artikel ini

Kapolda Sulsel Rilis Pengungkapan kasus destructive fishing Dan Satwa Yang di lindungi Di ditpolairud 

Makassar, Jurnaltivi.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah polairud polda sulsel. Rabu (10/12/2025).

“Ditpolairud Polda Sulsel selama tahun 2025 mengungkap kasus destructive fishing sebanyak 14 laporan polisi. Total tersangka saat ini berjumlah 18 orang,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani menyampaikan bahwa total 14 laporan polisi destructive fishing dan 1 laporan polisi satwa dilindungi berhasil ditangani.

Dari 14 kasus tersebut, 11 LP sudah tahap II, dua LP tahap I, dan satu masih penyelidikan. Lokasi kasus tersebar di sejumlah pulau di Makassar, Pangkep, Selayar, Bone, Sinjai, hingga Luwu.

Penggunaan bahan peledak tidak hanya menangkap ikan yang layak dikonsumsi, tetapi juga ikan-ikan kecil dan merusak tempat berkembang biaknya,”ungkapnya.

Ini merupakan komitmen kami dalam rangka menyelamatkan alam dan kesinambungan habitat perairan.

Barang bukti destructive fishing yang diamankan tergolong besar, mulai dari 11 karung pupuk 25 kilogram, 89 jerigen bahan peledak siap ledak, 64 botol bom ikan, 369 detonator, 74 potong sumbu, kompresor, selang, kaki katak, dakor, hingga bahan campuran peledak lainnya.

Para pelaku bom ikan dan penjualan satwa penyu

“Para pelaku di kenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,”ucap Djuhandhani

Selain destructive fishing, Ditpolairud juga menangani satu kasus besar satwa dilindungi melalui LP Nomor A/84/11/2025.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penangkapan penyu di Kepulauan Tanakeke.

Selain Tersangka juga di sita barang bukti berupa 11 karung potongan tubuh penyu diamankan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Jika melihat dari jumlah 11 karung tersebut, diperkirakan jumlah penyu yang dipotong mencapai kurang lebih 150 ekor.

Barang bukti yang disita terdiri dari sekitar 571 kg daging dan bagian tubuh Penyu Hijau (Chelonia mydas).

Para tersangka menangkap penyu di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar menggunakan jaring khusus, lalu memotongnya langsung di atas kapal.

“Penyu ditangkap lalu dipotong, kemudian ditaburi garam untuk diawetkan, dimasukkan ke dalam karung, disimpan di gudang, lalu dijual,” jelasnya.

Jenderal Bintang dua ini menambahkan bahwa jaringan ini sudah lama beroperasi dan terus menjadi sasaran penindakan. Sementara dari jaringan lokal Pasuruan, polisi menemukan peredaran detonator rakitan (lappa-lappa) yang dibawa menggunakan kapal feri, Pelni, atau RoRo.

Bahan lain seperti pupuk “cantik” juga diolah nelayan dengan cara digoreng dan dicampur solar. Peredaran bahan-bahan ini terdeteksi di wilayah kepulauan Pangkep, Makassar, Selayar, dan Sinjai.

“Ditpolairud telah membentuk pos atau pangkalan di setiap kabupaten wilayah perairan untuk mengawasi dan mencegah tindak pidana di laut Sulawesi Selatan,”tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *