BeritaHukumNasionalSorotan

Ketua Baznas Enrekang Cs Ditahan, Kasus Masih Kami Kembangkan

598
×

Ketua Baznas Enrekang Cs Ditahan, Kasus Masih Kami Kembangkan

Sebarkan artikel ini

Sebelum penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Pemeriksa dan dinyatakan sehat sehingga proses penahanan dapat berlangsung tanpa hambatan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dakwaan subsider adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

A. Fajar menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Penyidik akan menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” tegasnya.

Berkas perkara keduanya rencananya segera dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Kejari Enrekang menegaskan bahwa penanganan perkara ini bertujuan menindak oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, bukan lembaganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *