Salah satu Kepala UPT SMAN 1 Sinjai, M Suardi, saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (08/12/2025), mengaku jika dirinya telah menjabat lebih dari dua periode, termasuk sebelum terbitnya SK 2017, namun mengtakan jika pengangkatan serta pemberhentian kepala sekolah merupakan kewenangan gubernur melalui usulan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.
“Kami hanya di-SK-kan oleh Gubernur. Pengangkatan dan pemberhentian itu kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel,”ujarnya.
Suardi juga tidak membantah bahwa bendahara dari unsur P3K diusulkan oleh pihak sekolah melalui cabang dinas. Padahal data struktur di SMAN 1 Sinjai menunjukkan adanya PNS non-guru yang memenuhi syarat untuk menjadi bendahara.
Untuk itu Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang bertanggung jawab lantaran Menunjuk Plt untuk melakukan evaluasi menyeluruh adalah langkah hukum yang benar.


















