Makassar, Jurnaltivi.com – Tim Investigasi Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) kembali menemukan dua pelanggaran besar yang berlangsung secara terbuka dan bertahun-tahun yakni, ratusan kepala SMA/SMK/SLB menjabat melewati dua periode serta pengangkatan guru P3K sebagai bendahara BOS dan P2SP, yang keduanya secara jelas bertentangan dengan regulasi nasional.
Temuan ini diperkuat dengan dokumen resmi, wawancara langsung, dan pemeriksaan data struktur sekolah di sejumlah kabupaten dan kota.
Ketua Umum Perjosi, Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan insiden sporadis, melainkan masalah sistemik yang dibiarkan tanpa pengawasan efektif oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Fakta bahwa ratusan kepala sekolah masih memegang jabatan melebihi batas yang telah ditetapkan aturan nasional menunjukkan lemahnya fungsi kontrol dan evaluasi.
“Regulasi mengatur masa jabatan maksimal dua periode. Namun di lapangan, masih banyak kepala sekolah menjabat hingga lebih dari dua periode. Ini pelanggaran administratif yang berlangsung terang-terangan,”ujar Ketua Umum Salim Djati Mamma, Kamis (11/12/2025).


















