Seorang siswa kelas XII, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa keputusan itu datang tanpa penjelasan tertulis dan tanpa forum musyawarah.
“Setiap tahun selalu ada. Tahun ini tiba-tiba ditiadakan dengan alasan tidak ada anggaran,” ujarnya Senin (15/12/2025).
Dalam sistem pengelolaan pendidikan menengah, anggaran kegiatan sekolah tidak muncul secara tiba-tiba. Seluruh kegiatan harus direncanakan dan dituangkan dalam RKAS yang menjadi dasar penggunaan Dana BOS dan sumber pendanaan lainnya.
Dengan demikian, ketiadaan anggaran Porseni merupakan hasil dari proses perencanaan. Secara administratif, terdapat dua kemungkinan, apakah kegiatan tersebut tidak diusulkan dalam RKAS, atau diusulkan namun dihilangkan dalam proses penetapan anggaran. Kedua proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan manajemen sekolah.
Dari petunjuk teknis Dana BOS yang diterbitkan Kementerian Pendidikan mengatur bahwa dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan pengembangan peserta didik. Termasuk di dalamnya kegiatan olahraga, seni, dan penguatan karakter, sepanjang tercantum dalam RKAS.
















