Dengan ketentuan tersebut, Porseni bukan kegiatan yang dilarang atau berada di luar skema pembiayaan BOS. Ketika kegiatan ini tidak memiliki anggaran, persoalannya terletak pada perencanaan dan tata kelola sekolah.
Kekecewaan siswa tidak berhenti di lingkungan sekolah. Sejumlah siswa menyampaikan aspirasi terbuka dengan meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil karena mereka menilai tidak ada mekanisme efektif di tingkat sekolah maupun daerah untuk memastikan hak-hak siswa terpenuhi. Mereka juga menilai kepala sekolah seolah tidak tersentuh pengawasan.
Sementara itu Pengawas SMAN 8 Sinjai, Mursaling, mengakui adanya persoalan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Ia menyebutkan bahwa dalam rapat penyusunan RKAS tahun 2024, diketahui dana BOS dikerjakan langsung oleh kepala sekolah.
“Dana BOS dikerjakan sendiri oleh kepala sekolah, tidak melibatkan guru maupun komite sekolah,” ucap Mirsaling.
Mursaling juga mengungkapkan bahwa Tim BOS tidak terbentuk di SMAN 8 Sinjai.
















