Dalam petunjuk teknis BOS, setiap sekolah diwajibkan membentuk Tim BOS yang terdiri dari kepala sekolah, unsur guru, dan komite sekolah. Tim ini bertugas menyusun RKAS, melaksanakan anggaran, serta melakukan evaluasi dan pelaporan.
Tidak terbentuknya Tim BOS berarti hilangnya mekanisme pengawasan internal dan pengambilan keputusan kolektif dalam pengelolaan dana BOS.
Ruslan Kepala Subbagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Bulukumba, yang hadir dalam rapat RKAS SMAN 8 Sinjai tahun 2024 sebagai perwakilan Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Menurut Ruslan, dalam rapat tersebut, tim BOS tidak dibentuk, RKAS tidak diumumkan secara terbuka kepada warga sekolah.
Ruslan menyampaikan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan. Namun, karena kehadirannya hanya sebagai perwakilan, kewenangan tindak lanjut berada pada pimpinan di atasnya.
Dalam ketentuan pengelolaan BOS mewajibkan RKAS diumumkan kepada warga sekolah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pengumuman RKAS, warga sekolah tidak memiliki akses untuk mengetahui arah penggunaan anggaran dan dasar pengambilan keputusan.
