Dalam konteks SMAN 8 Sinjai, penghapusan Porseni tidak dapat dilepaskan dari tidak berjalannya kewajiban transparansi RKAS.
Upaya media meminta keterangan dari sejumlah guru SMAN 8 Sinjai tidak memperoleh respons terbuka. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sikap bungkam tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap posisi mereka di sekolah.
Pengawas sekolah mengakui jarangnya kunjungan ke SMAN 8 Sinjai. Kunjungan terakhir disebut dilakukan pada September lalu. Minimnya kehadiran pengawas membuka ruang terjadinya persoalan tata kelola tanpa koreksi yang memadai.
Hingga laporan ini diterbitkan, Kepala SMAN 8 Sinjai belum memberikan keterangan resmi terkait, alasan tidak dianggarkannya Porseni, ketiadaan Tim BOS, dan tidak diumumkannya RKAS.
Rangkaian temuan ini menempatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam sorotan. Secara struktural, kewenangan pembinaan dan pengawasan berada di tangan dinas provinsi.
Kasus ini kini menunggu atensi pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Sulawesi Selatan, untuk memastikan adanya perintah tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan agar segera turun tangan dan mengambil langkah korektif.
















