Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BNNP Sulsel bersama jajaran BNN kabupaten dan kota mengungkap 55 laporan kasus narkotika (LKN) dengan total 70 berkas perkara. Dari jumlah tersebut, 38 berkas telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 37 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kasus-kasus tersebut melibatkan 70 orang tersangka, terdiri dari 58 laki-laki dan 12 perempuan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara BNNP Sulsel dengan BNN kabupaten/kota serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Ardiansyah.
Dari seluruh kasus yang diungkap, BNNP Sulsel menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 3.147,2 gram sabu, 17.509,33 gram ganja, 38.030 butir ekstasi, serta 222,45 gram tembakau sintetis.
Selain penindakan, BNNP Sulsel juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika. Melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), sebanyak 1.595 tersangka telah menjalani asesmen sepanjang 2025.
Hasil asesmen tersebut merekomendasikan 1.356 orang menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi, 231 orang direhabilitasi di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, serta 9 orang diproses hukum tanpa rehabilitasi.


















