BeritaHallo PolisiHukumNasionalSorotan

Polres Enrekang Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

611
×

Polres Enrekang Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Terduga SR dan AR disangkakan pasal 114 (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara pling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau Pasal 112 (1)  dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan ntuk terduga JM dan HS disangkakan pasal 112 (1) atu pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *