HUKUM

Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju, Penyidik Sita Puluhan Dokumen

654
×

Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju, Penyidik Sita Puluhan Dokumen

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Kasus dugaan korupsi makan minum di DPRD Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2022-2024, yang ditangani oleh Dit Krimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) sita puluhan dokumen terkait kasus makanan minum di DPRD Msmuju.

“Jumlah dokumen yang sudah disita penyidik banyak diperkirakan mencapai 44 dokumne. Untuk data pastinya nanti ditanyakan langsung kepada penyidiknya,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, yang ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (14/1/2026).

And Azis, menambahkan, penyitaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik baru baru ini dilakukan. Semua dokumen yang disita merupakan dokumen yang terkait dengan kegiatan makan minum DPRD Mamuju.

“Dokumen yang disita tersebut sebahagian dokumen fiktif. Dokumen tersebut berupa kwitansi dan beberapa jenis dokumen lainnya. Dokumen tersebut akan digunakan untuk mengungkapkan dugaan korupsi makan minum DPRD Mamuju,” jelasnya.

Menyinggung soal penetapan tersangka, menurut Abd Azis, saat ini penyidik masih melengkapi berkasnya. Penyidik saat ini juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

“Lengkap berkas penyidik langsung akan menggelar penetapan tersangka. Dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka,” bebernya.

Berita terkait, Proses penyidikan kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Mamuju, tahun anggaran 2022/2024, yang ditangani penyidik Subdit Tipikor Dit Krimsus Polda Sulbar naik sidik.

“Kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Mamuju, saat ini sudah naik sidik. Penetapan tersangka akan dilangsungkan habis tahun baru,” ungkap Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Oik Abdul Azis, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (23/12/2025).

Abdul Azis, menambahkan, belum ditetapkannya tersangka saat ini pihak penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara.

“Keluar hasil penghitungan kerugian negara pemyidik akan langsung menetapkan tersangka,” jelas Abdul Azis pada wartawan

Berdasarkan hasil penghitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai 900 juta rupiah.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *