“Lengkap berkas penyidik langsung akan menggelar penetapan tersangka. Dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka,” bebernya.
Berita terkait, Proses penyidikan kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Mamuju, tahun anggaran 2022/2024, yang ditangani penyidik Subdit Tipikor Dit Krimsus Polda Sulbar naik sidik.
“Kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Mamuju, saat ini sudah naik sidik. Penetapan tersangka akan dilangsungkan habis tahun baru,” ungkap Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Oik Abdul Azis, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (23/12/2025).
Abdul Azis, menambahkan, belum ditetapkannya tersangka saat ini pihak penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara.
“Keluar hasil penghitungan kerugian negara pemyidik akan langsung menetapkan tersangka,” jelas Abdul Azis pada wartawan
Berdasarkan hasil penghitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai 900 juta rupiah.(m1)


















