BERITA

10 Aparat Desa Dipecat Secara Sepihak dan 4 Bulan Tidak Terima Gaji Kades Batu Makkada Terancam Sanksi

632
×

10 Aparat Desa Dipecat Secara Sepihak dan 4 Bulan Tidak Terima Gaji Kades Batu Makkada Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Kepala Desa (Kades) Batu Makkada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Marten Manggasa, diduga memberhentikan aparat desa secara sepihak. Akibat pemberhentian secara sepihak tersebut 10 orang aparat desa tidak Terima gaji selama 4 bulan terakhir.

“Pemicu pemberhentian sepihak oleh Kades dipicu akibat saya tidak hadir rapat, karena sedang menjalankan tugas lain. Tidak ada sebab setelah itu, kami dinyatakan diberhentikan tanpa ada pemberitahuan resmi,” ujar Sekretaris Desa Baru Makkada, Amos Limboro, saat ditemui usai berkonsultasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju, Rabu, (28/1/2026).

Amos Limboro, menjelaskan permasalahan bermula ketika digelar rapat internal desa. Saat itu, ia tidak dapat menghadiri rapat karena sedang berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk serah terima sertifikat tanah masyarakat.

Merasa pemberhentian tersebut tidak sesuai ketentuan, sejumlah aparat desa yang diberhentikan mengadu dan berkonsultasi ke pihak kecamatan. Hasilnya, Camat Kalumpang mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan mekanisme pemberhentian aparat desa di Desa Batu Makkada tidak sesuai prosedur.

Ironisnya, surat dari pihak kecamatan tersebut tidak diterima oleh Kepala Desa Batu Makkada, Marten Manggasa.

Upaya mediasi yang digelar pada 5 Desember 2025 juga tidak membuahkan hasil. Dalam mediasi itu, disepakati bahwa untuk tahun 2025 pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparat desa tetap menggunakan surat keputusan (SK) lama, sementara proses pengangkatan dan pemberhentian aparat desa selanjutnya dilakukan dengan rekomendasi camat.

“Kesepakatan itu tidak diterima. Kepala desa meninggalkan ruang mediasi dan menolak menandatangani berita acara pengangkatan dan pemberhentian aparat desa,” kata Amos.

Ia menyebutkan, hampir seluruh unsur aparat desa diberhentikan, mulai dari sekretaris desa, kepala urusan, RT, operator, imam, hingga unsur lainnya. Jumlah aparat desa yang diberhentikan disebut lebih dari sepuluh orang. Sebagian diganti dengan aparat baru, sementara sebagian posisi lainnya dibiarkan kosong.

Akibat konflik tersebut, penghasilan tetap aparat desa tidak dibayarkan sejak Oktober 2025 hingga kini, atau sekitar empat bulan. “Yang masih menerima gaji hanya kepala dusun. Aparat desa lainnya belum dibayarkan sampai sekarang,” ujarnya.

Situasi itu memunculkan dualisme pemerintahan desa. Aparat desa lama masih diakui oleh sebagian masyarakat, sementara aparat baru juga telah mengantongi SK. Kondisi ini menyebabkan pelayanan administrasi desa menjadi tidak jelas.

“Masyarakat bingung siapa yang berwenang menandatangani dokumen dan menggunakan stempel desa,” jelas Amos.

Ia meminta, kejelasan aturan, status, serta hak sebagai aparat desa. Ia berharap DPMD Kabupaten Mamuju dan pihak kecamatan dapat mengambil langkah tegas agar dualisme pemerintahan desa tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat.

“Yang kami minta hanya kepastian hukum dan administrasi, termasuk kejelasan soal gaji aparat desa yang hingga kini belum dibayarkan,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju, M. Fausan Basir, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengatakan, kepala desa yang bersangkutan akan dipanggil dan diberikan teguran.

“Ini akan ditegur dan akan dipanggil secara khusus. Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan,” ujar Fausan Basir.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan sanksi lebih tegas dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran aturan.

“Kalau terbukti melanggar undang-undang, Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara kepala desa,” tegasnya.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *