BERITA

Administrasi Kades Banuada LambanLegislator Soroti Kinerja Pemkab Mamuju

183
×

Administrasi Kades Banuada LambanLegislator Soroti Kinerja Pemkab Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju,Jurnaltivi.com-Legislator DPRD Mamuju menyoroti lambatnya penyelesaian administrasi kepala desa (Kades) Banuada, Kecamatan Bonehau, yang hingga kini belum rampung. Wakil Ketua Komisi I, Sugianto, menilai keterlambatan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pejabat desa dan masyarakat setempat.

“Kami melihat banyak urusan yang seharusnya cepat diselesaikan, termasuk di Desa Banuada, ternyata masih tergantung lama di administrasi. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan serius,” kata Sugianto, Kamis, 29 Januari 2026.

Sugianto mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mamuju segera menyelasaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan kesan menggantung urusan warga dan pejabat desa.

“Proses administrasi kepala desa harus jelas dan tepat waktu. Tidak boleh ada yang terkatung-katung,” tegasnya.

Sebelumnya Paipinan Tikiri, mantan kepala desa Desa Banuada, sempat mendatangi kantor DPRD Mamuju, Kamis 25 September 2025, untuk menuntut kejelasan haknya setelah batal dilantik kembali sebagai kepala desa. Ia hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Aspirasi DPRD Mamuju menggunakan kursi roda.

“Saya tidak tahu apa alasan saya dibatalkan dilantik. Padahal sebelumnya sudah diinformasi akan dilantik,” ujar Paipinan.

Ia menegaskan bahwa kepemimpinan desa bukan soal fisik, melainkan kemampuan merencanakan, mengorganisasi, mengeksekusi, dan mengontrol masyarakat.

Menanggapi hal itu, Sugianto menilai Paipinan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.4.1/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

“Dengan data yang ada, Pak Paipinan seharusnya termasuk dalam 30 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dan dikukuhkan,” ujar Sugianto.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Mamuju, M. Fausan Basir, menyebut proses administrasi kepala desa Desa Banuada saat ini masih dalam proses perbaikan di bagian hukum dan ditargetkan selesai paling lambat minggu depan.

“Kepala desa Banuada itu sudah disepakati Bupati untuk diangkat kembali, namun saat ini masih dalam proses perbaikan administrasi di bagian hukum dan ditargetkan paling lambat selesai minggu depan.

Lambatnya penyelesaian administrasi kepala desa Banuada menjadi cermin lemahnya koordinasi Pemkab. DPRD Mamuju menegaskan, birokrasi yang berbelit tidak boleh mengorbankan hak pejabat desa dan kepastian pelayanan masyarakat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *