Perlemen

Administrasi Kades Banuada LambanLegislator Soroti Kinerja Pemkab Mamuju

49
×

Administrasi Kades Banuada LambanLegislator Soroti Kinerja Pemkab Mamuju

Sebarkan artikel ini

“Saya tidak tahu apa alasan saya dibatalkan dilantik. Padahal sebelumnya sudah diinformasi akan dilantik,” ujar Paipinan.

Ia menegaskan bahwa kepemimpinan desa bukan soal fisik, melainkan kemampuan merencanakan, mengorganisasi, mengeksekusi, dan mengontrol masyarakat.

Menanggapi hal itu, Sugianto menilai Paipinan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.4.1/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

“Dengan data yang ada, Pak Paipinan seharusnya termasuk dalam 30 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dan dikukuhkan,” ujar Sugianto.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Mamuju, M. Fausan Basir, menyebut proses administrasi kepala desa Desa Banuada saat ini masih dalam proses perbaikan di bagian hukum dan ditargetkan selesai paling lambat minggu depan.

“Kepala desa Banuada itu sudah disepakati Bupati untuk diangkat kembali, namun saat ini masih dalam proses perbaikan administrasi di bagian hukum dan ditargetkan paling lambat selesai minggu depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *