Ia menambahkan, data anak Belum Pernah Bersekolah (BPB) diperoleh melalui pemadanan data peserta didik pada sistem Dapodik dan EMIS dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri untuk anak usia 7–18 tahun. Pemadanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memungkinkan identifikasi anak usia sekolah yang belum pernah tercatat dalam sistem pendidikan nasional maupun pendidikan keagamaan.
Secara terpisah, Kepala Bapperida Provinsi Sulbar, Amujib, mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta peningkatan efektivitas kebijakan berbasis data melalui pemanfaatan Dasbor Verval ATS 2026. Menurutnya, sistem ini menjadi instrumen penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran untuk mengembalikan anak ke bangku sekolah.
Melalui pemanfaatan data yang terintegrasi dan kolaborasi lintas instansi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penanganan Anak Tidak Sekolah dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak di Sulawesi Barat terpenuhi secara merata. (**)

















