Mamuju, Jurnaltivi.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dan Gubernur Suhardi Duka terkait pengelolaan sampah, pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Ruang Kepala DLHK Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala DLHK Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, bersama Kepala Bidang Tata Guna Lahan dan Perlindungan Hutan, Budiman Said serta dihadiri oleh pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Polisi Kehutanan. Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti arahan Presiden, khususnya terkait upaya pengelolaan sampah di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat, dengan fokus pada kawasan perkantoran Gubernur Sulbar.
Dalam arahannya, Kepala DLHK Sulbar menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah mengacu pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penanganan dan Pengurangan Sampah di Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Melalui surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu, diimbau untuk tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, botol air mineral sekali pakai, dan styrofoam, yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

















