Berita

Berantas Rokok Ilegal Satpol PP Sulbar Bangun Komunikasi dengan Bea dan Cukai Parepare

234
×

Berantas Rokok Ilegal Satpol PP Sulbar Bangun Komunikasi dengan Bea dan Cukai Parepare

Sebarkan artikel ini

Pertemuan yang mengusung tajuk Tudang Sipulung tersebut membahas langkah-langkah konkret serta strategi bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Dawny Marbagio mengapresiasi pelaksanaan pertemuan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam penanganan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat, dengan pengecualian Kabupaten Pasangkayu yang masuk dalam wilayah kerja Bea dan Cukai Sulawesi Tengah.

“Hari ini secara bersama kita telah melakukan langkah yang baik dengan membangun komunikasi untuk tujuan bersama. Kami siap mendukung upaya menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat, termasuk memberikan dukungan sumber daya manusia personil yang akan melakukan pengawasan dan penindakan. Namun khusus Kabupaten Pasangkayu, itu masuk dalam wilayah kerja Bea dan Cukai Pantoloan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, menjelaskan bahwa penerimaan pajak rokok telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *