“Dalam pergub tersebut dijelaskan mengenai dasar pengenaan tarif, tata cara penghitungan, pemungutan, hingga pembayaran dan penyetoran pajak rokok. Oleh karena itu, kami membangun komunikasi dengan Bea dan Cukai terkait upaya penanganan lanjutan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan PAD meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Melalui kegiatan koordinasi dan komunikasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Satpol PP Sulbar bersama Bea dan Cukai Parepare dalam menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat. Dengan langkah bersama dan berkelanjutan, upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif sehingga penerimaan daerah meningkat dan pada akhirnya mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (**)


















