“Sesuai dengan permohonan perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami hadir untuk memvalidasi dan memastikan bahwa pembangkit listrik yang digunakan telah sesuai dengan permohonan penerbitan izin operasi genset,” ujarnya.
Ia merujuk Pasal 39 yang menyebutkan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjalankan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit lebih dari 500 kilowatt dalam satu sistem instalasi tenaga listrik.
Sementara itu, pelaku usaha dengan total kapasitas pembangkit sampai dengan 500 kilowatt wajib menyampaikan laporan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri kepada pemerintah sesuai kewenangannya.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa izin operasi pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri (genset) dengan kapasitas di bawah 500 kVA dilakukan melalui penyampaian laporan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat. Sedangkan untuk genset dengan kapasitas di atas 500 kVA, pemilik wajib mengajukan permohonan izin melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).


















