Qamaruddin Kamil juga menyampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan karena telah menjalankan ketentuan secara benar, yakni memastikan genset memiliki izin terlebih dahulu sebelum dioperasikan.
Dinas ESDM Sulbar terus mengingatkan seluruh pemilik dan pengguna pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri agar memiliki izin operasi serta menaati ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, guna menjamin keandalan, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan ketenagalistrikan yang berwawasan lingkungan, setiap pemilik genset wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) Ketenagalistrikan. Operator genset juga wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Ketenagalistrikan.
Direktur PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi, menyampaikan bahwa perusahaan telah memahami ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.


















