“Saya sangat sayangkan kenapa penyidik tidak menetapkan ke tiga oknum polisi yang disebut tersebut dalam BAP sebagai tersangka. Padahal mereka juga dikenakan dalam Undang Undang darurat. Kenapa hanya klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas Ahmad Udin pada wartawan dalam kompresi pers.
Lebih jauh kuasa hukum tersangka mengatakan, berdasarkan hasil laboratorium forensik, amunisi yang digunakan oleh terduga eksekutor penembakan Husein berwajah silver.
“Kalau amunisi yang diberikan oleh klien saya kepada terduga eksekutor penembakan berwarna kuning, ” ujar Ahmad Udin pada wartawan.
Sebagai kuasa hukum terduga penyuplai amunisi dalam kasus penembakan seorang pria di Polman, dia berharap pihak penyidik Sat Reskrim Oolres Polman agar dalam menangani kasus amunisi tersebut profesional.
“Dalam mrnangani kasus amunisi tersebut harus diungkap secara terang benderang. Kalau yang harus ditetapkan tersangka penyidik harus mengungkapnya jangan ada yang ditutupi,” pintanya.
Keluarga oknum polisi tetsangka penyuplai amunisi dalam kasus oenembakan Husein di Polman, berharap agar 3 orang oknum polisi yang disebut dalam BAP Sat Reskrim Polres Polman ikut ditetapkan sebagai tersangka.


















