Hukum

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Penyuplai Amunisi Pelaku Penembak Pria di Polman Ungkap ada 3 Oknum Polisi Ikut Sebagai Penyuplai

471
×

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Penyuplai Amunisi Pelaku Penembak Pria di Polman Ungkap ada 3 Oknum Polisi Ikut Sebagai Penyuplai

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Kuasa hukum oknum polisi yang diduga sebagai penyuplai amunisi dalam kasus penembakan seorang pria di Polman, ungkap dalam BAP masih ada 3 orang oknum polisi yang diduga menyuplai amunisi kepada terduga pelaku eksekutor penembakan Husain di Kecamatan Campalagian dan hanya satu orang oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil BAP penyidik Sat Reskrim Polres Polman selain oknum anggota Polda Sulbar Brigadir D yang di sebut sebagai prnyuplai amunisi pada kasus Husain ada juga 3 orang anggota lainnya yang juga diduga ikut menyuplai amunisi kepada terduga eksekutor yang menghabisi nyawa Husein,” ungkap Kuasa Hukum Brigadir D, Ahmad Udin, dalam komperensi pers yang digelarnya, di salah satu warkop di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Minggu (1/3/2026).

Ahmad Udin, menambahkan, Oknum yang disebut dalam BAP penyidik Sat Reskrim Polres Polman nama oknum polisi yang juga diduga menyuplai amunisi kepada tersangka penembakan Husein, ada juga Inisial KA,Q, dan S. Tiga orang oknum polisi tersebut adantugas di Polres Majene dan ada di kesatuan lain.

“Saya sangat sayangkan kenapa penyidik tidak menetapkan ke tiga oknum polisi yang disebut tersebut dalam BAP sebagai tersangka. Padahal mereka juga dikenakan dalam Undang Undang darurat. Kenapa hanya klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas Ahmad Udin pada wartawan dalam kompresi pers.

Lebih jauh kuasa hukum tersangka mengatakan, berdasarkan hasil laboratorium forensik, amunisi yang digunakan oleh terduga eksekutor penembakan Husein berwajah silver.

“Kalau amunisi yang diberikan oleh klien saya kepada terduga eksekutor penembakan berwarna kuning, ” ujar Ahmad Udin pada wartawan.

Sebagai kuasa hukum terduga penyuplai amunisi dalam kasus penembakan seorang pria di Polman, dia berharap pihak penyidik Sat Reskrim Oolres Polman agar dalam menangani kasus amunisi tersebut profesional.

“Dalam mrnangani kasus amunisi tersebut harus diungkap secara terang benderang. Kalau yang harus ditetapkan tersangka penyidik harus mengungkapnya jangan ada yang ditutupi,” pintanya.

Keluarga oknum polisi tetsangka penyuplai amunisi dalam kasus oenembakan Husein di Polman, berharap agar 3 orang oknum polisi yang disebut dalam BAP Sat Reskrim Polres Polman ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sebagai keluarga tersangka merasa dizalimi oleh penyidik kalau ada yang disebut dalam BAP namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Basri, dalam komperensi pers saat mendampingi kuasa hukum tersangka.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi, yang dihubungi wartawan melalui n sambungan telepon, belum mau memberikan keterangan.

“Nanti hari Senin (2/3/2026), akan diberikan keterangan resmi soal tiga oknum polisi lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada wartawan dalam sambungan telepon.

Kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Husain (35) alias Caing di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, merupakan peristiwa yang cukup menyita perhatian publik karena motif dan keterlibatan senjatanya yang terencana.

Berikut adalah rangkuman fakta kunci dari kasus tersebut hingga perkembangan terakhir:

1. Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian. Husain dibuntuti oleh para pelaku sejak dari pasar sebelum akhirnya dieksekusi dengan tembakan di bagian kepala.

2. Motif Pelaku

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, motif utama pembunuhan ini adalah dendam.

Salah satu tersangka, Ahmad Faizal (AF) alias Carlos, menduga Husain adalah informan polisi (cepu) yang melaporkan aktivitas narkobanya, sehingga AF sempat diamankan polisi sebelumnya.

Hal inilah yang memicu para pelaku untuk merencanakan pembunuhan terhadap Husain.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *