Ia menyebut potensi zakat di wilayah III cukup besar dan perlu dikelola secara maksimal untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kabupaten Enrekang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Enrekang, Jamaruddin, mengatakan zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan umat.
Zakat memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Enrekang yang hadir sebagai pendamping hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan zakat agar berjalan sesuai aturan.
Kami dari Kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum terhadap pengelolaan dana ZIS, mulai dari perencanaan, pengumpulan hingga pendistribusian. Ini penting agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari potensi penyimpangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya administrasi dan pelaporan yang tertib sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

















