Berita

Gula Industri rafinasi Kembali Beredar Di Pasaran Di Wilayah Sulsel, Aparat Kepolisian Tinggal Diam

551
×

Gula Industri rafinasi Kembali Beredar Di Pasaran Di Wilayah Sulsel, Aparat Kepolisian Tinggal Diam

Sebarkan artikel ini

Wartawan senior dibidang kriminal ini mengungkapkan, Ketika Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Agung Setya, dalam pengungkapan kasus tersebut menyebutkan bahwa praktik pengemasan ulang dilakukan secara sistematis.

Bung Salim juga menjelaskan, selain karung gula rafinasi industri, saat itu aparat juga menemukan produk siap edar dalam jumlah besar, diantaranya, 4.818 dus gula rafinasi kemasan 1 kilogram dan 575 dus kemasan 25 kilogram, produk tersebut dipasarkan seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa yang beredar di pasar.

Ia juga mengatakan, pihak aparat Kepolisian saat pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pengemasan ulang, saat ditelusuri kemasan produk, ditemukan fakta lain yang lebih serius. Kemasan gula tersebut mencantumkan nomor registrasi BPOM, namun setelah diverifikasi, nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), artinya, label yang digunakan pada kemasan tersebut palsu.

“Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa gula rafinasi industri sengaja dipasarkan sebagai gula konsumsi untuk masuk ke pasar rumah tangga. Polisi juga mengungkapkan jika pemilik gudang dalam pemeriksaan awal mengakui bahwa praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun, distribusinya bahkan tidak hanya menjangkau Sulawesi Selatan, tapi produk tersebut dipasarkan hingga ke wilayah Nusa Tenggara Timur dan Papua” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *