Pemenang undian akan diumumkan pada Juli 2026, dengan ketentuan bahwa pajak atas hadiah menjadi tanggung jawab masing-masing pemenang.
Selain itu, kemudahan pembayaran juga terus ditingkatkan melalui berbagai kanal digital, termasuk penggunaan QRIS di seluruh layanan Samsat. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pembayaran lebih praktis, cepat, dan transparan.
Program ini melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Bapenda Sulbar, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar, serta PT Jasa Raharja sebagai mitra utama dalam pelaksanaan kegiatan.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyampaikan di tempat terpisah, Rabu 25 Maret 2026, bahwa program ini merupakan bentuk inovasi pelayanan sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan motivasi tambahan kepada masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak. Ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” ujarnya.


















