“Kalau memang daerah tidak mampu, kami terima jika daerah mampunya hanya 250 per bulan tetapi harusnya sesuai dengan apa yang ada diperjanjian kerja, jangan juga kami dua bulan bekerja tetapi kami terima hanya Rp500 ribu rupiah,” ungkap Mr
Padahal SK PPPK Paruh Waktu mulai dari November tetapi November dan Desember tidak dibayarkan.
“Pada saat dibayarkan namun kenapa lagi kasian harus di potong upah kami tanpa kejelasan, dan mirisnya hanya PPK Paruh Waktu Nakes yang bekerja di Puskesmas seperti ini, ” sedihnya.
Kami meminta kepada pihak terkait jangan ada yang di beda bedakan kalau daerah tidak mampu harusnya sama rata jangan cuma kami yg di puskesmas (PKM) dipotong tetapi paru waktu (PW) di Dinkes tidak dipotong sama sekali.
Kadinkes Mateng yang coba dihubungi media ini untuk mengkonfirmasi soal pemotongan gaji Nakes paruh waktu yang tugas di Puskesmas melalui pesan singkat whatsapp belum memberikan keterangan. Pihak media ini masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi agar ada keberimbangan berita.(m1)


















