Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap berpotensi melanggar NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dalam manajemen ASN. NSPK merupakan pedoman utama dalam pengelolaan aparatur negara guna menjamin profesionalitas, objektivitas, dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.
HMI menilai Pemprov Sulbar perlu lebih cermat dan hati-hati dalam mengambil kebijakan strategis, khususnya yang menyangkut nasib ASN. Setiap keputusan harus berlandaskan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan polemik
“Gubernur harus banyak membaca regulasi jangan cuma berpatokan pada UUD tentang kewenangan kepala daerah, masi ada UUD HKPD, UU ASN, dan PP Manejemen ASN sebagai referensi agar tidak melabrak aturan, jika terus memaksakan kehendak dalam melanggar hukum hati hati mendapat impeachment, ” “tegas Dahril.
HMI menyoroti bahwa kebijakan penonjoban ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif dan birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. ASN yang terdampak kebijakan tersebut berisiko mengalami penurunan kesejahteraan, yang pada akhirnya dapat berimbas pada kondisi keluarga mereka.


















