Berita

UU HKPD Pasal 146 Diterapkan, di Sulbar Terancam PHK Massal

207
×

UU HKPD Pasal 146 Diterapkan, di Sulbar Terancam PHK Massal

Sebarkan artikel ini

Mamuju Jurnaltivi.com-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, didampingi Sekretaris Daerah Junda Maulana, menerima audiensi dan diskusi bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta perwakilan PPPK formasi waktu (FW) dan PPPK paruh waktu (PW) Provinsi Sulawesi Barat. Jumat, 10 April 2026.

Pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.00 WITA di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat ini membahas kondisi keuangan daerah serta dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam APBD sebesar 30 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2027. Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya di pasal 146.

Kebijakan tersebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meskipun pemerintah pusat telah menegaskan tidak akan menghapus skema PPPK paruh waktu.

Dalam forum tersebut, Gubernur Suhardi Duka, memaparkan secara rinci kondisi fiskal Pemprov Sulbar dan semua kabupaten. Secara langsung juga membuka ruang dialog dengan para perwakilan PPPK paruh waktu dan OKP, meminta masukan terkait langkah-langkah strategis yang perlu diambil guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *