Hukum

Biadab Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Samping Ibu Kandung Saat Tidur, Pelaku Ditangkap Polisi

313
×

Biadab Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Samping Ibu Kandung Saat Tidur, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Biadab, ayah tiri di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tega rudapaksa anak tiri yang masih dibawah umur berulang ulang kali sejak tahun 2020 hingga sekarang, di samping ibu kandung.

“Aksi bejat ayah Tiri ini dilakukan saat ibu kandung tertidur lelap di samping anak tiri yang diperkosa pelaku,” ungkap Iptu Herman Basir, Kasi Humas Polresta Mamuju, dalam komprensi pers, Selasa (21/4/2026).

Herman Basir, menambahkan, korban pertama kali dirudapaksa oleh ayah tirinya di rumah kebun pada tahun 2020 lalu.Saat itu Korban diminta membawa makanan ikan kepada pelaku.

“Di rumah kebun tersebut pelaku mengancam korban kalau tidak mau melayani pelaku maksiat pelaku akan menghentikan biaya hidup kepada ibu dan adik korban. Korban yang masih berumur 12 tahun yidak bisa menolak ancaman ayah tirinya. Akhirnya korban di rudapaksa oleh pelaku,” jelas Herman Basir.

Aksi rudapaksa tersebut berlanjut hingga tahun 2026. Tidak jarang pelaku menjalankan aksi bejatnya di samping ibu kandung korban yang terbaring dalam kondisi sakit dan lumpuh.

“Pelaku melancarkan aksinya kepada kotban sudah tidak dapat dihitung jumlahnya. Pelaku SM (52) beraksi setiap kali napsu bejatnya datang. Pelaku beraksi kalau bukan di samping ibu kandung korban juga di rumah kebun milik pelaku,” bener Herman Basir.

Aksi bejat pelaku baru terungkap setelah Paman dan Tante korban curiga dengan kondisi korban. Akhirnya Paman dan tante korban bertanya kepada korban, akhirnya korban mengakui dia telah dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Tidak terima kemanakannya dirudapaksa oleh ayah tirinya, Paman dan tante korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku di Polresta Mamuju.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban pihak Resmob Reskrim Polresta Mamuju, menangkap pelaku. Pelaku langsung digelandang di Polresta Mamuju untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kondisi korban sendiri saat ini dalam kondisi trauma. Korban kini sudah hamil akibat digauli oleh ayah tirinya. Untuk mengetahui kepastian hamilnya korban pihak penyidik Unit PPA Polresta Mamuju akan memeriksa kondisi kandungan korban.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *