“Pelaku melancarkan aksinya kepada kotban sudah tidak dapat dihitung jumlahnya. Pelaku SM (52) beraksi setiap kali napsu bejatnya datang. Pelaku beraksi kalau bukan di samping ibu kandung korban juga di rumah kebun milik pelaku,” bener Herman Basir.
Aksi bejat pelaku baru terungkap setelah Paman dan Tante korban curiga dengan kondisi korban. Akhirnya Paman dan tante korban bertanya kepada korban, akhirnya korban mengakui dia telah dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Tidak terima kemanakannya dirudapaksa oleh ayah tirinya, Paman dan tante korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku di Polresta Mamuju.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban pihak Resmob Reskrim Polresta Mamuju, menangkap pelaku. Pelaku langsung digelandang di Polresta Mamuju untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kondisi korban sendiri saat ini dalam kondisi trauma. Korban kini sudah hamil akibat digauli oleh ayah tirinya. Untuk mengetahui kepastian hamilnya korban pihak penyidik Unit PPA Polresta Mamuju akan memeriksa kondisi kandungan korban.(m1)


















