BeritaHukumNasional

Akhirnya, Mira Hayati Bayar Pidana Denda 1 M dalam Kasus Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya atau Ilegal di Kejari Makassar

19
×

Akhirnya, Mira Hayati Bayar Pidana Denda 1 M dalam Kasus Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya atau Ilegal di Kejari Makassar

Sebarkan artikel ini

Soetarmi : Dana tersebut akan dicatatkan dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

JURNALTIVI.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan proses penerimaan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari Terpidana Hj. Mira Hayati dalam kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal.

Pelaksanaan eksekusi pembayaran denda ini dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu, 10 Juni 2026. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Penyerahan uang tunai senilai Rp1 miliar tersebut dilakukan melalui perwakilan keluarga, yakni Rusli selaku kakak kandung terpidana. Uang denda tersebut diserahkan secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses serah terima ini turut disaksikan secara formil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, advokat terpidana, perwakilan pihak bank, serta pihak keluarga terpidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi pembayaran denda yang berjalan lancar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *