Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan menjelaskan jika, berkat rekaman cctv kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap, dan dari hasil pemeriksaan diketahui jika kedua pelaku yang masing-masing berinisial (IR) dan (AM) merupakan residivis spesial pembobol rumah.
Akibat perbuatannya kini kedua pelaku ditahan di mapolres pinrang, dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Tim/JTV)


















