Minsel, Jurnaltivi.com – Aktivitas penebangan pohon di bahu jalan poros nasional yang berada di perbatasan Desa Boyong Pante dan Desa Blongko menuai keluhan dari masyarakat setempat. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan pada tanaman milik warga.
“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba sudah ada penebangan, dan pohon rambutan kami ikut rusak,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut sebenarnya telah terjadi beberapa minggu lalu, namun baru diketahui oleh warga setelah melihat kondisi tanaman yang rusak di lokasi kejadian.
Sejumlah warga mengaku dirugikan akibat penebangan tersebut, terutama pada pohon rambutan yang berada di sekitar lokasi. Cabang-cabang pohon dilaporkan patah, bahkan sebagian tanaman mengalami kerusakan cukup parah.
Masyarakat menduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi, bahkan muncul kecurigaan adanya unsur pencurian terhadap pohon yang ditebang. Oleh karena itu, warga meminta instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Warga juga mendesak pihak dari Dinas Lingkungan Hidup serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, aparat kepolisian diminta turut melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana dalam aktivitas penebangan tersebut.
“Kami minta ini diperiksa. Kalau memang ada unsur pidana, kami berharap pihak kepolisian bisa mengusutnya secara tuntas,” tambah warga lainnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan terkait izin maupun tanggung jawab atas kerusakan tanaman warga.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dan penyelesaian yang adil, termasuk kemungkinan ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga akibat penebangan pohon yang diduga dilakukan tanpa izin tersebut.(E. Laoh/JTV)



















