Warga juga mendesak pihak dari Dinas Lingkungan Hidup serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, aparat kepolisian diminta turut melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana dalam aktivitas penebangan tersebut.
“Kami minta ini diperiksa. Kalau memang ada unsur pidana, kami berharap pihak kepolisian bisa mengusutnya secara tuntas,” tambah warga lainnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan terkait izin maupun tanggung jawab atas kerusakan tanaman warga.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dan penyelesaian yang adil, termasuk kemungkinan ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga akibat penebangan pohon yang diduga dilakukan tanpa izin tersebut.(E. Laoh/JTV)


















