Tersangka kemudian menarik paksa tangan korban menuju kamar dan mengunci pintu hingga melakukan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit yang cukup hebat pada bagian kepala dan luka pada pipi.
*Pertimbangan Keadilan Restoratif*
Dalam ekspose ini, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan utama sebagai berikut:
* Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
* Ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka.
* Demi menjamin keberlangsungan pengasuhan dan tumbuh kembang ketiga anak mereka yang masih berusia dini.
* Korban menyatakan masih menyayangi tersangka dan luka yang dialami korban telah pulih.
* Tersangka dikenal sebagai pribadi yang saleh dan bertanggung jawab terhadap keluarga di lingkungan masyarakatnya.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga,” kata Sila Pulungan.


















